Beranda | Artikel
Hukum Asal Obat (Makanan) Adalah Halal
Sabtu, 14 Maret 2015

“Mana dalilnya obat ini halal?”

Mungkin ini pertanyaan yang muncul dari sebagian orang yang bertanya kehalalan suatu obat. Pola pikirnya adalah, bertanya dalil halalnya dahulu, jika tidak ada, maka otomatis menjadi haram.

Yang benar adalah hukum asal obat (makanan) adalah halal sampai jelas ada dalilnya haram, baik kandungannya atau prosesnya. Jika hanya dugaan saja atau masih ragu-ragu halal atau haram, maka kembali ke hukum asal yaitu halal
karena ini sesuai dengan kaidah fikh

اليقين لا يزول بشك

“Yakin itu tidak bisa hilang dengan keraguan”

Jika ragu-ragu boleh ia tinggalkan obat itu dan tidak menggunakannya, tapi jangan mengecapnya haram dan menyebarkan info bahwa obat itu haram. karena untuk bilang haram obat (makanan) butuh dalil. Jika tidak ada dalilnya maka kembali ke hukum asalnya yaitu halal

Hukum asal makanan (obat) adalah halal sampai ada dalil atau pentunjuk jelas yang mengharamkannya.

اَلأَصْلُ فِى اْلأَشْيَاءِ اْلإِ بَا حَة حَتَّى يَدُ لَّ اْلدَّلِيْلُ عَلَى التَّحْرِيْمِ

“Hukum asal dari sesuatu (muamalah/keduniaan) adalah mubah sampai ada dalil yang melarangnya“

 

لاَ تُشْرَعُ عِبَا دَةٌ إِلاَّ بِشَرْعِ اللهِ , وَلاَ تُحَرَّمُ عاَ دَةٌ إِلاَّ بِتَحْرِيْمِ اللهِ

“Tidak boleh dilakukan suatu ibadah kecuali yang disyari’atkan oleh Allah, dan tidak dilarang suatu adat (muamalah) kecuali yang diharamkan oleh Allah“

Misalnya ada makanan atau minuman yang belum kita ketahui, kemudian kita bertanya-tanya apakah makanan ini haram atau tidak? Maka yang perlu kita tanyakan adalah mana dalil dan bukti bahwa makanan atau minuman ini haram. Kita tidak bertanya, mana dalil atau bukti yang menyebabkan makanan ini menjadi halal dengan berkata:

“Mana dalil halalnya makanan dan obat ini?”.

Begitu juga dalam hal duniawi lain, bepergian misalnya. Ketika hendak berpergian, hukum asalnya kita boleh saja pergi ke mana saja sampai ada dalil yang mengharamkan kita dilarang pergi ke sana. Berpergian yang terlarang misalnya pergi dan bertanya ke dukun dan paranormal untuk masalah ghaib, masa depan dan peruntungan.
Dalil kaidah ini adalah bahwa dunia dan seisinya ini diperuntukkan untuk manusia dan manusia boleh memanfaatkannya.

Allah Ta’ala berfirman,

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا

“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu” (QS. Al Baqarah: 29)

Jadi obat tersebut hukumnya halal sampai jelas ada kandungan yang haram yang tidak boleh dikonsumsi. Bukan sekedar memperkirakan saja atau sekedar alasan obat tersebut berasal dari negara kafir, karena Rasulullah dahulu juga bermuamalah dan menerima makanan dari orang kafir sebagaimana riwayat beliau menerima hadiah daging dari wanita Yahudi.

Karena kaidah menyebutkan bahwa keragu-raguan tidak bisa menghilangkan keyakinan. Yakin hukum asalnya halal, kemudian ragu-ragu atau sekedar memperkirakan ada kandungan haram, maka tidak membuat makanan (obat) tersebut menjadi haram.

Note:

1.Alasan menjadikan “barang syubhat” jika belum jelas kehalalannya, yaitu berkata obat itu syubhat karena belum jelas halalnya

Maka kurang tepat jika digunakan pada keadaan benda yang hukum asalnya halal

Barang syubhat jika hukum asalnya adalah haram, misalnya ketemu uang, maka hukum asal uang itu haram bukan milik kita, maka ini adalah syubhat yamg sebaiknya kita jauhi, sebagaimana dalam hadits

إِنَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِى الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِى الْحَرَامِ

“Sesungguhnya yang halal itu jelas, sebagaimana yang haram pun jelas. Di antara keduanya terdapat perkara syubhat -yang masih samar- yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Barangsiapa yang menghindarkan diri dari perkara syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Barangsiapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka ia bisa terjatuh pada perkara haram.” (HR. Bukhari no. 2051 dan Muslim no. 1599)

 

2. Jika beranggapan syubhat (karena ragu-ragu belum jelas halalnya) maka tidak bisa ia mengumumkan atau sebarkan bahwa hal itu syubhat, sehingga menjadi hukum umum bagi semua orang hukumnya adalah syubhat, karena bisa jadi bagi yang lain, jelas status dan hukumnya.

Misalnya uang yang ia temukan ternyata uangnya sendiri yang jatuh setelah diinfokan temannya

Karenanya lanjutan hadist tentang syubhat (لا يعلمهن كثير من الناس) “Tidak diketahui oleh orang banyak”, ‘banyak” di sini yaitu orang awam masalah agama, karena orang awam memang lebih banyak,

Jika ulama atau ahlinya sudah menjelaskan maka sudah bukan syubhat lagi

Anggapan syubhat bagi dirinya bisa juga bentuk wara’ karena ia tidak tahu, sedangkan hukumnya bisa jadi jelas bagi mereka yang sudah tahu

Demikian semoga bermanfaat

 

@Markaz YPIA, Yogyakarta tercinta

Penyusun:  dr. Raehanul Bahraen

Artikel www.muslimafiyah.com

silahkan like fanspage FB , subscribe facebook dan   follow twitter

 


Artikel asli: https://muslimafiyah.com/hukum-asal-obat-makanan-adalah-halal.html